Contoh Hak-hak Normatif Tenaga Kerja


HAK-HAK NORMATIF TENAGA KERJA

Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok.
Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan.Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya.
Buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji. Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu:

Cuti dan Istirahat Kerja

Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut: 1) Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut; 2) Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama; 3) Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid; 4) Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan; 5) Cuti Karena Alasan Mendesak.Pengusaha yang memperkerjakan buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat: Ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan. Artinya buruh berhak untuk menolak kerja lembur.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.Pengusaha diatas wajib membayar upah kerja lembur, yang ketentuan besarnya diatur dalam keputusan menteri.


Hak Atas Upah Layak (Manusiawi)
Setiap orang yang bekerja pada seseorang ataupun instansi berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam perlindungan undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No. 8 tahun 1981 dan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.Perbedaan pengupahan antara buruh laki-laki dan buruh perempuan terdapat dalam upah yang diterima atau Take Home Pay yaitu terletak dalam komponen upah buruh perempuan dan buruh lak-laki.
Komponen Upah
Upah pokok
Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga
Tunjangan tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti: premi hadir, transportasi, makan


Hak Atas Jaminan Sosial
Jaminan sosial merupakan jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena bekerja. Jaminan sosial tersebut meliputi:
Jaminan Pelayanan Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Jaminan perumahan
Jaminan Kesehatan reproduksi
Jaminan Keluarga
Jaminan perlindungan hukum
Jaminan Sosial ini berlaku pada buruh perempuan dan buruh laki-laki. Jaminan sosial ini merupakan kompensasi atas hilangnya waktu dan tenaga akibat pekerjaan yang telah dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan sosial juga berfungsi sebagai jaminan keamanan atas pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan sosial ini juga berfungsi untuk jaminan keamanan bagi keluarga buruh.

Serikat Buruh
Serikat buruh adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dengan tujuan memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (UUK no.13 th. 2003 psl. 104).
 Dalam menjamin kebebasan berserikat bagi buruh, pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh(mengatur tentang hak dan kewajiban SP dan pengusaha sampai dengan PKB).

Hak Atas Tunjangan
Selain mendapatkan upah, setiap buruh berhak atas tunjangan. Tunjangan ini dibagi menjadi 2:
Tunjangan tetap: tunjangan yang wajib diterima buruh tanpa dipengaruhi kehadiran kerja. Misal: tunjangan keluarga, tunjangan masa kerja, THR dll.
Tunjangan tidak tetap: tunjangan yang diterima buruh berdasarkan kehadiran mereka ditempat kerja. Misal: tunjangan transportasi, makan, premi hadir.Tunjangan ini biasanya merupakan komponen dari upah, selain upah pokok.

Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak dasar buruh untuk melakukan mogok yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat dari gagalnya sebuah perundingan.
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan UUK no.13 th. 2003 psl. 137).
Mogok kerja dikatakan sah jika:
1.    Dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan;
2.    Ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum mogok pada pejabat Disnaker dan
              pengusaha.

 Pada saat buruh mogok, pengusaha dilarang:
1.     Mengganti buruh yang mogok dengan buruh lain dari luar perusahaan;
2.     Melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun selama dan sesudah buruh mogok kerja.


Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi adalah hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Perempuan memiliki hak khusus terkait dengan fungsi reproduksinya misalnya hak cuti haidl, hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, serta hak untuk menyusui anaknya (UUK no.13 th. 2003 psl. 81-83). Selain itu khusus untuk buruh perempuan juga diatur dalam (UUK no.13 th. 2003 psl. 76)

Hak Untuk Melaksanakan Ibadah
Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya (UUK no.13 th. 2003 psl. 80)

Hak Atas K3(Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan pada waktu dia bekerja oleh karena itu pengusaha wajib melengkapi sarana dan prasarana K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hak Untuk Mendapat Perlakuan Yang Sama
Setiap buruh perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada perlakuan yang diskriminatif. Hak atas perlakukan yang sama ditempat kerja dilidungi dalam
UUD 45 Pasal 28D ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan

Hak Atas Pesangon bila di PHK
Ketika berakhirnya hubungan kerja karena adanya PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha semua hak diatas menjadi gugur, namun pengusaha wajib memenuhi hak atas pesangon buruh dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima. Besar kecilnya perhitungan uang pesangon ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja(UUK no.13 th. 2003 psl. 156)

Baca informasi lainnya di Hutapea Blog

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Pantun Lucu Batak

Soal-soal Agama Kristen Part 2